Kupang, detakpasifik.com – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake, diharapkan mampu menjaga netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dalam tahun politik mendatang. Hal itu diperlukan agar ASN tidak menjadi pihak yang menimbulkan friksi politik di masyarakat. Karena itu, ASN tetap bertindak profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan itu dikemukakan Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Daniel Tonu, SE, dalam keterangan pers yang diterima detakpasifik.com, di Kupang, Selasa, 12 September 2023. Menurut Daniel, selama setahun kepemimpinannya, Kalake diharapkan mampu menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun politik mendatang karena peluang terjadinya friksi politik sangat terbuka di tengah kompetisi politik yang kian mendidih.
Harapan ini sangat penting dikemukakan sejak awal kepemimpinan Penjabat Gubernur NTT, untuk menghindari terjadinya gesekan atau friksi politik di tengah masyarakat. Meski demikian, sebagai warga negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk memilih. Tetapi, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Artinya tidak boleh menjadi tim sukses atau terlibat dalam kampanye di panggung publik.
“Misalnya, mereka tidak boleh menjadi tim sukses ataupun tidak boleh menjadi bagian penting dalam sebuah kekuatan politik. Aparatur Sipil Negara adalah pengabdi, pengayom dan pelayan masyarakat. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan dan kekuatan politik mana pun,” ujar Daniel Tonu, putra kelahiran Alor, NTT ini.
“Netralitas merupakan sikap profesional ASN. Mereka tidak boleh memihak dalam suatu kepentingan kekuatan politik atau konflik. ASN justru harus bersikap profesional. Sikap profesional itu mewujud nyata dalam sikap netral dan tidak berpihak. Sikap netral itu sangat diperlukan agar ASN tetap mengerjakan tugasnya sebagai abdi negara yang baik dan benar. Karena itulah, tindakan dan sikap ASN perlu terus dijaga dan diawasi. Maka Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil,” tegas Daniel Tonu, mantan staf pengajar akuntansi ini.
Ayodhia Kalake adalah satu dari 10 Penjabat Gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (5/9/2023). Dia dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur NTT sebelumnya karena masa tugasnya selesai 5 September 2023. Pada konteks itu, Penjabat Gubernur bertugas menyongsong Pilkada serentak 2024.
Menurut Daniel Tonu, netralitas ASN menjadi sangat urgen karena secara normatif ASN tidak boleh berpolitik praktis. Jika ASN tidak netral, maka ASN menjadi pemicu ketidakstabilan politik. Ketika publik, misalnya, melihat ASN dimanfaatkan atau terlibat dalam politik praktis, warga masyarakat diminta untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib karena situasi itu berpotensi besar menimbulkan gesekan politik di tengah masyarakat.
Esensi normatif netralitas ASN merupakan cerminan dari integritas moral, komitmen dan juga tanggung jawab ASN terhadap pelayanan publik. Mereka tidak boleh melakukan pelanggaran, dan tidak boleh menjadi pihak yang menimbulkan konflik kepentingan politik. ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, jabatan dan status yang dimilikinya untuk kepentingan politik tertentu. Karena itulah maka manajemen pengelolaan ASN harus lebih terbuka, sesuai asas hukum yang diamanatkan UU 5/2014 bahwa penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
Daniel Tonu mengakui bahwa benar ASN cukup dilematis. Mereka seperti berdiri di persimpangan jalan. Antara menjaga netralitas guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan benar dengan hak politik mereka sebagai warga negara. Dilema ini sampai kini masih menimbulkan perdebatan serta rawan terpengaruh kepentingan politik.
Di satu sisi, netralitas ASN menjadi dasar bagi birokrasi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana tuntutan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Saya meyakini, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake akan menjaga roh dari asas yang dimaksudkan Pasal 2 UU 5/2014. Penyelenggara kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara bedasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan serta kesejahteraan,” tandas Daniel.
Disebutkannya, situasi menyongsong tahun politik 2024 ini Penjabat Gubernur NTT harus mampu menjaga dan menjamin stabilitas, kondusifitas politik dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berjalan damai, tenang dan terjaga. Penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan pada tahun yang sama. Sinergitas pemerintah dengan seluruh jajaran serta kekuatan TNI, Polri dan elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres.
Selain hal di atas, Penjabat Gubernur memiliki peran strategis dalam rangka mengendalikan inflasi, penurunan angka stunting, angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Di sisi lain, dalam rentang periode yang singkat ini, penjabat gubernur selain mengendalikan inflasi, ia juga harus menggali dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan NTT. Maka berkolaborasi dengan para bupati/wali kota dalam rangka pembangunan daerah merupakan jalan yang sangat tepat.
(dp/pr)